Pemerintah Diminta Tak Tutupi jika Ada Klaster COVID-19 akibat Pilkada

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Pemerintah diminta terbuka saja jika ada klaster baru COVID-19 akibat penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyebut masyarakat memang membutuhkan informasi itu demi mengantisipasi dan waspada.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Sikap terbuka itu jauh lebih baik. Karena apabila itu terjadi, menjadi pembelajaran bagi masyarakat kita bahwa risiko itu nyata ada," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, lewat video, Sabtu, 12 Desember 2020.

Pemerintah diminta belajar dari kasus libur panjang beberapa waktu lalu yang membuat jumlah kasus positif COVID-19 menjadi melonjak. Jika libur panjang saja membuat lonjakan, katanya, bukan tidak mungkin jika pilkada juga begitu.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

"Ini kan pilkada paling rumit, paling kompleks, mahal dan berisiko dalam sejarah pilkada kita sejak 2005 dan pilkada serentak 2015," ujar Titi.

Baca: Penyintas COVID-19 Tegaskan Pandemi Bukan Konspirasi

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Apalagi dalam berita terbaru, Ketua Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan Bambang Dwitoro meninggal dunia setelah terjangkit COVID-19. Maka semua mau tidak mau harus kembali waspada akan penyebaran virus itu.

Dia menilai, masyarakat memang sudah cukup waspada dan sudah ada kesadaran akan kewaspadaan itu. Namun, pemerintah tetap harus selalu mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan virus itu.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 12 Desember 2020. Bambang meninggal dunia di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan, pada pukul 03.40 WIB.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025