Pemerintah Imbau Calon Tak Puas Kalah Pilkada Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi: Warga Memberikan Suara Dalam Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Pilkada Serentak 2020 telah melewati tahap pencoblosan pada 9 Desember. Sejumlah lembaga survei pun sudah mengeluarkan rilis hasil quick count atau hitung cepat, sehingga bisa diketahui siapa kemungkinan besar yang memenangkan kontestasi di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan setiap kontestasi pasti ada yang menang dan kalah. Bagi yang kalah, telah disediakan jalur hukum bila masih ada calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU nantinya.
 
“Kontestasi demokrasi tentunya akan memilih satu pemenang. tentunya, kami katakan, kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada, bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum,” kata Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.

Baca juga: Bupati Klaim Kabupaten Gowa Pecahkan Rekor dalam Pilkada

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Akmal menjelaskan, di dalam Pilkada ada tiga kemungkinan persoalan hukum. Yakni sengketa administrasi, sengketa pidana dan sengketa hasil pemilihan. 

“Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan silakan nanti untuk menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui MK. Demikian undang-undang menegaskan seperti itu,” ujarnya.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta ketegasan TNI-Polri, serta Linmas dan Satpol PP untuk mengamankan TPS dari kerumunan, baik itu sebelum dan pasca-pencoblosan. Termasuk menjaga agar tidak ada deklarasi atau konvoi setelahnya.

"Setelah mencoblos yang lain langsung kembali, yang ada adalah para saksi, saksi dari partai atau dari paslon, kemudian tidak ada kerumunan baik dalam bentuk deklarasi, konvoi arak-arakan dan lain-lain," kata Tito secara virtual, Rabu 9 Desember 2020. 

Setelah proses ini berakhir, maka akan ada pemenang dan yang kalah. Tito berharap bagi paslon yang kalah karena tidak puas pada hasil akhir, dapat menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi. Mereka diingatkan untuk tidak membuat pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

"Mohon langkah-langkah pro aktif dengan melakukan pendekatan kepada paslon kemudian partai pendukung parpol maupun para tim suksesnya, ini mohon dilakukan langkah pro aktif supaya mereka tidak melakukan pelanggaran tersebut," ujar mantan Kepala Kepolisian RI itu. (ren)

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024