Paslon Pilkada Dilarang Deklarasi dan Konvoi Kemenangan
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Di tengah masih maraknya pandemi COVID-19, pemerintah minta semua pasangan calon (paslon) dan pendukung mereka tidak membuat kerumunan usai pencoblosan pada Hari Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 9 Desember ini di 270 kabupaten/kota. Apalagi sampai melakukan deklarasi kemenangan dan konvoi-konvoi sebelum hasil akhir keluar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta ketegasan TNI-Polri, serta Linmas dan Satpol PP untuk mengamankan TPS dari kerumunan, baik itu sebelum dan pasca pencoblosan. Termasuk menjaga agar tidak ada deklarasi atau konvoi usai pencoblosan.
"Setelah mencoblos yang lain langsung kembali, yang ada adalah para saksi, saksi dari partai atau dari paslon, kemudian tidak ada kerumunan baik dalam bentuk deklarasi, konvoi arak-arakan dan lain-lain," kata Tito secara virtual, Rabu 9 Desember 2020.
Baca juga: Sembuh dari COVID, Petahana Wali Kota Depok Datangi TPS Bareng Istri
Setelah proses ini berakhir, maka akan ada pemenang dan yang kalah. Tito berharap bagi paslon yang kalah karena tidak puas pada hasil akhir, dapat menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi. Mereka diingatkan untuk tidak membuat pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Mohon langkah-langkah pro aktif dengan melakukan pendekatan kepada paslon kemudian partai pendukung parpol maupun para tim suksesnya, ini mohon dilakukan langkah pro aktif supaya mereka tidak melakukan pelanggaran tersebut," ujar mantan Kepala Kepolisian RI itu.
Mendagri juga mengharapkan jajaran aparat menjaga Pilkada Serentak 2020 ini dari gangguan konvensional, konflik dan kekerasan. Termasuk menjaga dari potensi penularan COVID-19.
"Identifikasi problema-problema yang ada dan potensi gangguan keamanan yang berbeda di setiap tempat lainnya juga potensi COVID yang bisa berbeda satu tempat dengan tempat lainnya," kata Tito.
Sebagaimana diketahui, pada 9 Desember 2020 ini dilaksanakan pemilihan kepala daerah di 270 daerah, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (ren)