Jelang Hari Pilkada 9 Desember, Bawaslu Temukan 133 Daerah Rawan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020, yang akan dihelat di 270 daerah (kabupaten/kota) pada 9 Desember mendatang, masih ditemukan adanya kerawanan terkait hak pilih. Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, Bawaslu menemukan ada 133 daerah tergolong rawan tinggi dan 128 dinilai rawan sedang.
“Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah, 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih," kata Afif melalui keterangan tertulis, Senin 7 Desember 2020.
Afif memaparkan daerah yang terindikasi rawan hak pilih tersebar di 10 kabupaten/kota. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Manokwari (100); Kabupaten Teluk Wondama (100); Kabupaten Boyolali (91,2); Kabupaten Sintang (89,2); Kabupaten Pasaman Barat (86,6); Kota Tangerang Selatan (86,6); Kabupaten Fakfak (85,8); Kabupaten Tanah Datar (85,3); Kabupaten Malaka (85,3); dan Kabupaten Konawe Selatan (85,3).
Baca juga: Pilkada Serentak, Ketua KPU: Tak Perlu Khawatir Penyebaran COVID-19
Sedangkan pada pemilihan gubernur, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 terindikasi rawan tinggi, dan satu provinsi termasuk rawan sedang dalam isu hak pilih.
Provinsi tersebut adalah Jambi (100); Sulawesi Utara (100); Sumatera Barat (86,3); Kalimantan Utara (85,9); Sulawesi Tengah (85,8); Kalimantan Tengah (78,9); Kalimantan Selatan (78,9); Bengkulu (77,9); dan Kepulauan Riau (64,6).
Tak hanya itu, Bawaslu masih menemukan banyak warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dan ini terjadi karena beberapa alasan seperti belum memiliki KTP elektronik. Serta orang yang tidak semestinya terdata, namun ternyata terdata.
"Sebagaimana kita tahu, hak pilih ini karena data hidup, kerap menjadi masalah," tegasnya.
Sementara itu Komisoner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, meminta KPU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata.
"Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," tegas Fritz. (ren)