Pemilih Terpapar COVID-19 Tetap Bisa Nyoblos, Disiapkan Bilik Khusus
- Humas Bawaslu RI
VIVA – Jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember nanti, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu segera melakukan sejumlah pengawasan.
Bawaslu akan mengawasi kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap memiliki kerawanan. Bawaslu juga ingin memastikan protokol kesehatan terjamin di TPS tersebut.
Bagi pemilih yang hingga pencoblosan pekan depan dinyatakan positif COVID-19, tetap bisa menggunakan haknya. Bilik khusus untuk mereka, harus disiapkan.
"Hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi COVID-19," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar secara virtual, Jumat 4 Desember 2020.
Baca juga: Bawaslu Pastikan 4.303 Petugas PTPS di Pilkada Medan Bebas COVID-19
Sementara itu, mengenai tahapan masa tenang, Bawaslu juga tidak akan mengendorkan pengawasan. Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK).
"Jelang masa tenang yang nanti berlangsung pada 6-8 Desember 2020, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan," ujar Fritz.
Bawaslu juga menyoroti kepastian mengenai penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyiapkan alternatif jika Sirekap ini tidak berjalan seperti yang diharapkan.
"Harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan," kata Fritz.