Debat Pilkada, Siti Nur Aziza Sebut Tata Kota Tangsel Semrawut

Siti Nur Azizah-Ruhamanben mendatangi kantor KPU Kota Tangerang
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Pasangan calon Wali Kota Tengerang Selatan nomor urut dua, Siti Nur Azizah-Ruhamanben, menyebutkan jika perencanaan kota di wilayah Tangsel terkesan semerawut. Hal ini dikarenekan Kota Tangsel belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saat ini Kota Tangsel belum punya RDTR, padahal itu jadi petunjuk untuk membuat rasa keadilan kepada masyarakat kaitan dengan izin pemanfaatan ruang," kata calon Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut dua, Siti Nur Aziza, dalam debat publik tahap kedua sesi tanya jawab yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi swasta, Kamis, 3 Desember 2020.

Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian, lantaran hampir 12 tahun pemerintahan Tangsel, tapi adanya RDTR belum menjadi prioritas, sehingga perencanaan kota semrawut, dengan pembangunan tidak mutu yang banyak menghabiskan biaya.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Masyarakat menganggap kota Tangerang Selatan seperti tidak mempunyai perencanaan tata kota yang baik, sepertinya semrawut," ucapnya.

Baca juga: Curhat Jaksa Agung Diterpa Berita Tak Sedap soal Institusinya

Menanggapi pertanyaan itu, Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, bila Kota Tangsel telah memiliki RDTR, namun hanya di beberapa koridor saja, seperti koridor Serpong, Ciputat dan Pondok Aren.

"RDTR tidak musti diterbitkan di semua wilayah, dan memang ditujukan di pusat pertumbuhan seperti di koridor yang disampaikan, dan soal cetak birunya pun sudah ada seperti penanganan banjir, drainase, sampah, sudah dilakuka dan dilakukan market sounding yang lain," ungkapnya.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan
Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025