Debat Pilkada, Gibran Beberkan Strategi Bangkitkan Ekonomi Solo

Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan strateginya untuk memulihkan perekonomian masyarakat Solo yang terkena dampak pandemi COVID-19.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Sekarang pandemi ini berdampak kepada ekonomi, sektor ekonomi kreatif, perhotelan, pariwisata dan UMKM," kata dia pada saat debat putaran kedua Pilkada Solo, Kamis malam, 3 Desember 2020.

Untuk itu, ia pun ingin melakukan percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Caranya, yakni dengan melakukan restrukturisasi kredit UMKM, program padat karya untuk warga yang terkena PHK, serta memberikan kelonggaran pajak daerah serta retribusi bagi UMKM.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

"Saya selalu percaya dan selalu optimis di tengah bencana ini akan selalu ada peluang," ujarnya.

Baca juga: Kota Bandung Berlakukan PSBB Proporsional, Kafe Tutup Pukul 20.00

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Selain itu, untuk pengembangan ekonomi di Kota Solo, ia menjanjikan adanya pusat kreatif untuk memfasilitasi bagi anak-anak muda yang kreatif, serta UMKM. Dengan cara seperti ini nantinya bisa menaikkan daya saing serta UMKM di Solo bakal naik kelas.

"Kita ingin di kreatif hub ini ada ruang seminar, ruang workshop untuk melatih anak-anak muda tentang hard skill, alat obar, alat jahit dan alat 3D printing," ujarnya.

Tak hanya membekali kemampuan dalam produksi, Gibran juga menginginkan untuk meningkatkan soft skill seperti pelatihan sosial media. "Ini nanti membuka peluang agar anak muda tetap kreatif dan inovatif agar mampu bersaing di era disrupsi dan revolusi 4.0," katanya.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025