Ombudsman: 72 Persen KPU Daerah Belum Salurkan APD untuk Pilkada

Ilustrasi Baju Alat Pelindung Diri (APD) buatan Indonesia yang lolos standar WHO
Sumber :
  • instagram.com/bnpb_indonesia/

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia membeberkan hasil investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) alias baju hazmat sebagai bagian dari perlengkapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Dari investigasi yang dilakukan, dari 31 KPU kabupaten/kota, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota tercatat belum menyalurkan APD.

"Dari hasil investigasi tersebut ada dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggat waktu pendistribusian secara patut," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala pada Rabu, 2 Desember 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Baca: Dukung Rival Bobby Nasution, UAS Serukan Tahajud hingga Hari Coblosan

Adrianus menyebutkan, 31 daerah yang diinvestigasi Ombudsman mungkin hanya gambaran kecil dari 270 daerah yang menggelar pilkada pada 2020. Namun, dengan angka 72 persen yang ditemukan Ombudsman sepatutnya menjadi alarm bagi KPU untuk meningkatkan kinerjanya dalam menyalurkan APD.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Ombudsman juga menemukan ada penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. Hal ini ditemukan Ombudsman di KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.

"Ombudsman juga menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut  terjadi di beberapa wilayah," katanya.

Atas berbagai temuan itu, Ombudsman menyarankan Ketua KPU Pusat menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis, dalam hal pelaksanaan pengadaan dan distribusi logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.

Untuk Ketua KPU kabupaten/kota, Ombudsman menyarankan agar memastikan dan mengupayakan distribusi kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK.

"Sementara itu, Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS," kata Adrianus.

Ombudsman mendata secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.

“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Adrianus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya