Selain Klaster Corona, DPR Minta Pilkada 2020 Tidak Pecah Belah Rakyat

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – pilkada-serentak-2020">Pilkada Serentak 2020 yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang menuai banyak kritikan. Salah satu kekhawatiran adalah munculnya klaster COVID-19, mengingat potensi itu dianggap cukup besar jika pilkada digelar.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

Namun ada lagi kekhawatiran lainnya, yakni pelaksanaannya jangan sampai mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi di masa sulit saat pandemi sekarang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta masyarakat untuk terus bersatu dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara utuh. Hal itu perlu dilakukan demi menjaga dan mempertahankan toleransi antar-sesama.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Baca juga: Ekonom Senior: Paslon Pilkada Harus Punya Kebijakan Stimulus Ekonomi

"Seperti kita tahu, kegiatan pilkada selalu memunculkan perbedaan di masyarakat. Si A dukung calon A, si B dukung calon B, ini tentunya merupakan kegiatan demokrasi yang patut kita rayakan bersama, meski tak bisa dipungkiri, risiko perpecahan juga ada," kata Sahroni, Rabu 25 November 2020.

Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim Hukum

Politikus Partai NasDem tersebut mengatakan, Pilkada Serentak 2020 dapat dikatakan cukup spesial. Karenanya, semua pihak harus tetap bisa menahan diri dan patuh terhadap aturan yang ada.

"Pilkada saat ini spesial karena dilakukan di masa pandemi, di mana kita harus prihatin, saling membantu, saling menjaga hubungan baik sekaligus juga jaga jarak. Jadi di saat seperti ini, jangan sampai persatuan dan kesatuan kita rusak karena pilkada," ujarnya.

Sahroni yang juga anggota MPR, terus berupaya menjaga persatuan di Indonesia. Salah satunya dengan sosialisasi empat pilar. Meskipun di DKI tak ada pilkada, Sahroni meminta masyarakat tetap kompak dan tidak terpecah.

"Jadi saya titip hadirin sekalian walaupun kita enggak ada pilkada, kita tetap harus kompak. Jangan karena adanya pilkada pedoman empat pilar kemudian kita lupakan," katanya. (ase)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

Pasangan cagub-cawagub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan perselisihan hasil atau sengketa pilkada, ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024