Jelang Pilkada Serentak 9 Desember, Mahfud Imbau Jaga Kondusifitas
- Reza Fajri/VIVA.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta semua pihak menjaga situasi agar tetap kondusif. Imbauan itu dikeluarkan jelang perhelatan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Terutama kepada penyelenggara pilkada, para calon dan timnya, pemda, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat. Dia berharap, semua pihak bisa saling menjaga agar pilkada berjalan dengan lancar.
Itu dia katakan saat memimpin rapat analisa dan evaluasi tahapan pilkada serentak di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 23 November 2020. Hadir Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BNPB, serta para gubernur secara virtual.
“12 hari ke depan kita jangan sampai lengah, kita jaga betul agar situasi tetap kondusif. Masa tenang tanggal 6-8 Desember juga harus kita pastikan benar-benar tenang,”’ ujar Mahfud.
Baca juga: Pilkada Depok: Pradi Blakblakan Tuding Idris Cuma Wacana
Selain menekankan pentingnya menjaga situasi dan keamanan, Mahfud juga mengingatkan agar protokol kesehatan bisa diterapkan secara sungguh-sungguh selama pilkada. Demikian pula dengan distribusi logistik, harus sudah dipastikan sampai tepat waktu dan aman.
“Diantisipasi betul kemungkinan kerumunan, agar dihindari penumpukan orang dengan mengatur jam dan jadwal orang melakukan pemilihan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman, juga melaporkan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Di mana pihaknya melakukan pengaturan jam kedatangan yang dibagi menjadi 5 kelompok. KPU telah melakukan simulasi baik di pemungutan maupun saat perhitungan suara, di 104 kabupaten kota dan beberapa tempat lainnya.
"Akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok. Kelompok pertama jam 07.00 – 08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00 – 09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00, sampai jam 13.00 siang,” jelas Arief.
Terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dimasa kampanye, Ketua Bawaslu Abhan melaporkan, hingga saat ini tercatat telah terjadi 1.763 pelanggaran. Di mana 1.210 diantaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.
“Kenapa yang dibubarkan lebih sedikit, dari pada yang diperingkatkan dengan tertulis. Jadi kasusnya, ketika peringatan kami layangkan memang tenggang waktunya satu jam, kalau tidak mengindahkan maka bisa dibubarkan. Ternyata banyak hal terjadi, begitu peringatan kami turunkan pada menit ke-50 mereka bubar. Jadi belum ada satu jam mereka bubar,“ ujar Abhan.