Tito Tak Hadir Rapat di DPR, Doli Kurnia Keluhkan Problem Klasik

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu soal data pemilih Pilkada 2020. Namun, rapat itu ditunda hingga membuat DPR kecewa.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan rapat ditunda karena Mendagri Tito Karnavian mendadak tidak bisa hadir.

“Karena ini sangat penting kita akan menjadwalkan ulang rapat kerja kita dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu,” kata Doli di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Doli menjelaskan agenda rapat hari ini menurutnya sangat penting. Sebab, membahas data kependudukan di pilkada hingga pemilu ke depan.

Menurutnya, persoalan data pemilih ini sebagai permasalahan klasik setiap pemilu. “Saya kira ini problem klasik setiap mau pemilu. Setiap mau pilkada persoalan data penduduk ini selalu menjadi masalah,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga: Yusril: Presiden Atau Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah

Maka itu, ia mewakili Komisi II DPR RI menganggap persolan data pemilih sebagai urusan strategis. Bukan hanya bicara pilkada serentak tapi ini jangka panjang.

“Saya harap Pak Menteri datang. Ini bicara soal kebijakan yang mudah-mudahan kalau kita punya komitmen yang tinggi, masalah ini harusnya bisa selesai. Ini sekali lagi problem akut, enggak selesai selesai tiap tahun,” jelasnya.

Fokus 100 Hari Kerja, Mendagri Tito Konsentrasi Penuh Soal Pilkada dan Pangan

Bahkan, Doli mengungkapkan beberapa temuan dari anggota DPR terkait pencatatan data kependudukan yang tidak berjalan di daerah. Kata dia, hal ini jadi masalah bagi masyarakat yang seharusnya mempunyai hak pilih, justru jadi hilang lantaran tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil.

Dia mencontohkan kejadian saat mendatangi Lampung terkait tak adanya suket. “Kemarin saya datang ke Lampung, mereka menyampaikan bahwa sekarang Dukcapil itu se-Lampung tidak menerbitkan Suket. Sementara orang yang akan datang ke TPS itu kalau tidak pakai e-KTP harus pakai suket, berarti nanti ada masalah di TPS,” katanya. (ase)

Jadi Penjabat Gubernur Jakarta, Segini Harta Kekayaan Teguh Setyabudi
Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan status Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Surat Presiden (Surpres) perpindahan ibu kota ke Ib

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024