PAN: Perlu Sanksi Efek Jera ke ASN Tidak Netral di Pilkada

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020, masih dipersoalkan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya mengancam akan memecat mereka yang ketahuan melanggar. Bawaslu bahkan menyebut, ada ribuan laporan ketidaknetralan para ASN itu.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, mengatakan, hampir di semua pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, banyak ASN menyeret dan diseret oleh pasangan calon. Terlebih di wilayah tersebut terdapat calon petahana yang kerap memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang.

"Para ASN digiring dalam berbagai dimensi untuk membantu atau menjadi tim sukses terselubung paslon (pasangan calon) yang bertarung dalam pilkada ini. Dengan kondisi seperti itu tentunya membuat para ASN tidak netral. Oleh karena itu perlu ada sanksi dan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi para ASN yang terlibat dalam membantu atau sebagai tim sukses tersebut," kata Guspardi, saat rapat dengan Mendagri Tito Karnavian bersama Komisi II DPR, Kamis 19 November 2020.

Pj Gubernur NTB Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Baca juga: KPU Sebut 1 Juta Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam e-KTP

Guspardi meminta kepada Mendagri Tito, agar tidak menganggap sepele terkait ketidaknetralan ASN ini. Mendagri menurut dia, perlu terobosan untuk memberikan sanksi yang maksimal bagi ASN yang tidak netral. 

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

"Untuk itu diminta kepada menteri Dalam Negeri mencari terobosan baru terhadap sanksi yang diberikan sehingga netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada ini betul-betul menjadi sebuah keniscayaan," katanya.

Guspardi berharap, pada gelaran Pilkada Serentak 2020 ini, dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, partisipasi pemilih diharapkan semakin meningkat dari pilkada sebelumnya. 

Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu 18 November 2020, Tito menyampaikan bahwa selama gelaran Pilkada Serentak 2020, ada 827 aparatur sipil negara atau ASN yang dilaporkan tidak netral. Dari jumlah itu, 606 ASN dianggap melanggar netralitas. (art)

Dok. Istimewa

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membuka kegiatan Evaluasi Desk Pilkada/Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Balai K

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024