PAN: Perlu Sanksi Efek Jera ke ASN Tidak Netral di Pilkada
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020, masih dipersoalkan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya mengancam akan memecat mereka yang ketahuan melanggar. Bawaslu bahkan menyebut, ada ribuan laporan ketidaknetralan para ASN itu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, mengatakan, hampir di semua pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, banyak ASN menyeret dan diseret oleh pasangan calon. Terlebih di wilayah tersebut terdapat calon petahana yang kerap memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang.
"Para ASN digiring dalam berbagai dimensi untuk membantu atau menjadi tim sukses terselubung paslon (pasangan calon) yang bertarung dalam pilkada ini. Dengan kondisi seperti itu tentunya membuat para ASN tidak netral. Oleh karena itu perlu ada sanksi dan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi para ASN yang terlibat dalam membantu atau sebagai tim sukses tersebut," kata Guspardi, saat rapat dengan Mendagri Tito Karnavian bersama Komisi II DPR, Kamis 19 November 2020.
Baca juga: KPU Sebut 1 Juta Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam e-KTP
Guspardi meminta kepada Mendagri Tito, agar tidak menganggap sepele terkait ketidaknetralan ASN ini. Mendagri menurut dia, perlu terobosan untuk memberikan sanksi yang maksimal bagi ASN yang tidak netral.
"Untuk itu diminta kepada menteri Dalam Negeri mencari terobosan baru terhadap sanksi yang diberikan sehingga netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada ini betul-betul menjadi sebuah keniscayaan," katanya.
Guspardi berharap, pada gelaran Pilkada Serentak 2020 ini, dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, partisipasi pemilih diharapkan semakin meningkat dari pilkada sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu 18 November 2020, Tito menyampaikan bahwa selama gelaran Pilkada Serentak 2020, ada 827 aparatur sipil negara atau ASN yang dilaporkan tidak netral. Dari jumlah itu, 606 ASN dianggap melanggar netralitas. (art)