Polri Minta Jangan Bandingkan Pilkada dengan Reuni 212
- Istimewa
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan Reuni 212 pada Desember 2020. Sebab, situasinya masih dalam pandemi COVID-19. Namun, banyak yang membandingkannya dengan kegiatan tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan masyarakat harus bisa membedakan bahwa pelaksanaan pilkada itu merupakan kegiatan yang diatur oleh undang-undang atau konstitusional. Bahkan, turunan undang-undang sampai Peraturan KPU.
“Bapak Kapolri, terakhir, maklumatnya tentang itu (kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020),” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 18 November 2020.
Untuk itu, Awi mengatakan Polri berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi, dan peran masyarakat diperlukan juga untuk menaati semua protokol kesehatan. Karena pilkada adalah amanat undang-undang, sehingga jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
“Tentunya, kita akan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Polri-TNI bersama stakeholders lain untuk melalukan patroli bersama pengawasan menertibkan dan dibubarkan,” ujarnya.
Makanya, kata Awi, polisi juga ikut melakukan operasi yustisi dengan mengingatkan para Kasatwil, para Kapolda jajaran untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. (ase)
Baca: Tito Karnavian Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas selama Pilkada