DKPP Ingatkan KPU agar Serius Terapkan Protokol COVID-19 dalam Pilkada

Anggota DKPP RI Didik Supriyanto.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak hanya fokus pada penyelenggaraan pemungutan suara suara pilkada, tapi juga protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pasalnya, pilkada 9 Desember 2020 menyisakan waktu tiga pekan saja.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Untuk pertama kalinya Pemilu ini diselenggarakan dengan standar COVID-19. Petugas harus disiplin, baik KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), karena bisa diprotes oleh pemilih, jika protokol kesehatan itu tidak dijalankan dengan baik. KPU harus lebih bersungguh-sungguh lebih intensif bagaimana menerapkan standar COVID-19," kata anggota DKPP RI Didik Supriyanto, Sabtu, 14 November 2020. 

Paling mudah, katanya, menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Seluruh fasilitas terkait itu harus disediakan. Protokol Kesehatan tidak hanya untuk penyelenggara namun juga pemegang hak pilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Imbas Bencana Alam di Sumut, KPU Catat 110 TPS Susulan dan 6 TPS Lanjutan

"Kami selalu ingatkan penyelenggara pemilu untuk serius menjaga aturan main yang ada dan aturan main yang baru, yakni protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ini aturan baru dan semua pihak wajib memperhatikan. Kalau tidak, khawatir pilkada 2020 akan jadi kluster baru," ujar Didik. 

Dalam waktu tiga pekan berjalan ini, dia mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk terus memantau kegiatan para pasangan calon di masing-masing daerah untuk tertib protokol kesehatan. Beberapa kegiatan yang berpotensi terjadi transmisi penularan virus adalah kampanye hingga debat kandidat karena dalam dua kegiatan itu rentan terjadi pengumpulan massa. 

545 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Rabu 27 November Jadi Libur Nasional

Dalam kondisi pandemi COVID-19, DKPP mengingatkan, tugas Bawaslu tidak hanya mengawasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Tapi juga membantu menertibkan proses pemilihan hingga selesai. Bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Bawaslu juga bisa melakukan teguran agar masyarakat tertib.

Baca: Calon Wakil Bupati Sergei Positif COVID-19 Jelang Debat Perdana

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Ada beberapa provinsi sudah 100 persen dalam mengunggah C Hasil untuk tingkat provinsi. Yaitu Sulawesi Utara, Bengkulu, Jakarta, Gorontalo, bali, lampung, Sulawesi Barat.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024