Bawaslu Ingatkan Pelibatan ASN di Pilkada Bisa Kena Pidana

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada semua pasangan calon kepala daerah agar tidak menggerakkan atau melibatkan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020. Sebab, pelibatan ASN itu bisa berujung pada perbuatan pidana apabila dilanggar.

Kata KPU Soal Presiden Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Kementerian Dalam Negeri juga sudah menegur 67 kepala daerah, termasuk gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 89 pelanggaran netralitas ASN di wilayah Provinsi NTB.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, pelibatan ASN dalam pilkada oleh para calon kepala daerah itu ada sanksi pidananya yang diatur undang-undang secara jelas dan tegas. Jadi, sanksinya bukan hanya melanggar disiplin saja tapi juga termasuk perbuatan pidana.

Prabowo Sebut Pilkada Mahal dan Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Ini Komentar Ketua DPD RI

"Apalagi calon petahana, jika libatkan ASN bukan lagi melanggar netralitas tapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang pelibatan ASN," kata Ratna di Jakarta pada Selasa, 3 November 2020.

Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Termasuk, wilayah NTB yang menjadi wilayah tertinggi pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.

RK-Suswono Legawa Kalah di Pilgub Jakarta, PAN: Kami Mengapresiasi Hasil yang Didapat Pramono-Rano

Selain itu, kata dia, Bawaslu melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat melibatkan calon petahana. Karena, sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN.

“Bawaslu memang fokus pada pengawasan ASN. Karena secara jumlah, calon petahana yang ikut di pilkada kali ini tinggi. Ini berpotensi terhadap netralitas ASN,” tutur dia.

Ia mengatakan, apabila ada ASN yang melanggar netralitas, maka akan diteruskan oleh Bawaslu kepada KASN. Setelah itu, jika dianggap dokumennya cukup baru mereka yang melanggar akan langsung ditindak.

"Nanti yang memberikan sanksi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada 67 kepala daerah yang ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2020. Di antaranya gubernur Jambi, gubernur Jawa Tengah, gubernur Kepulauan Riau, gubernur Lampung, gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), gubernur Sulawesi Barat, gubernur Sulawesi Selatan, gubernur Sulawesi Tengah, gubernur Sulawesi Tenggara, dan gubernur Sulawesi Utara.

Komisioner KASN, Arie Budiman mengatakan, secara akumulasi memang NTB tertinggi kedua jumlah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Menurut dia, pihaknya merekomendasikan ada 89 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB.

“Ini bukan Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Arie.

Diketahui, salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Sumbawa merupakan keluarga dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni mantan pejabat BPKAD NTB, Dewi Noviany sebagai calon wakil bupati Sumbawa.

Baca juga: Sindir Keras PKS, PKB: 15 Tahun Berkuasa, Depok Cuma Punya 1 RSUD

Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

Sekjen PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo:  Evaluasi Menyeluruh Sistem Pilkada Serentak

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera, atau PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menilai memang perlu dievaluasi menyeluruh terkait sistem pilkada langsung. Ia merespons, usulan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024