Ma'ruf Amin: Pilkada Tetap Lanjut untuk Penuhi Hak Konstitusi Rakyat
- http://www.wapresri.go.id
VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Indonesia perlu terus berupaya meningkatkan kualitas demokrasinya termasuk seperti perhelatan Pilkada 2020. Demokrasi menurutnya bukan semata mekanisme formal dan prosedural seperti pembentukan partai politik, pelaksanaan pemilu, pembentukan pemerintah dan parlemen.
"Pada tataran yang lebih substantif dan fundamental, semua proses demokrasi yang kita laksanakan harus mampu memastikan semakin meningkatnya kepercayaan dan optimisme masyarakat terhadap pemerintahan dan juga terhadap para pemimpinnya," kata Ma'ruf secara virtual, Rabu 28 Oktober 2020.
Ma'ruf bilang Pilkada 2020 juga sebagai upaya menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik. Ia optimis karena pada 9 Desember 2020 mendatang akan dilaksanakan hari pemungutan suara serentak di 270 daerah, yaitu 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.
Selain itu, pilkada tetap lanjut meski di tengah pandemi ini juga sebagai untuk pemenuhan hak konstitusional rakyat.
"Pilkada yang tetap diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19 ini, pada prinsipnya adalah untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat. Namun lebih daripada itu, pemerintah dan segenap jajaran penyelenggara Pilkada berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan pemenuhan hak kemasyarakatan atas kesehatan dan menjadikannya sebagai prioritas," jelasnya.
Menurutnya demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga menurut dia dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh masyarakat.
"Oleh karena itu demokrasi sebagai pilihan sistem pemerintahan harus dibangun di dalam kerangka penguatan kesepakatan-kesepakatan nasional tersebut," katanya.
Maka itu, semua pihak katanya harus senantiasa menjaga jangan sampai perkembangan demokrasi melenceng atau melemahkan dasar-dasar bangunan besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Gandeng BW, Denny Indrayana Desak Sahbirin Noor Didiskualifikasi