KPU Sulteng Perlu 44.100 Petugas KPPS dan Linmas 12.600 Orang
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut sebanyak 44.100 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
"Masing-masing TPS membutuhkan tujuh orang KPPS di tambah dua petugas pengamanan TPS/Linmas. Jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 44.100 orang dan Linmas sebanyak 12.600 orang," kata Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden yang dihubungi,di Palu, Jumat (9/10).
Dia menjelaskan, jumlah itu sudah sesuai kebutuhan TPS, yang pada pilkada kali ini KPU telah menetapkan jumlah TPS di 12 kabupaten dan satu kota sebanyak 6.300 TPS.
Di mana, tahapan perekrutan petugas KPPS berlangsung sejak tanggal 1 Oktober hingga 23 November mendatang, dengan masa kerja selama 30 hari terhitung sejak 24 November hingga 23 Desember 2020 membantu KPU menyelenggarakan pemilihan di tingkat TPS.
"Tugas mereka melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan menyebarkan formulir C6 pemberitahuan memilih kepada masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Komisioner Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng ini.
BACA JUGA: Pilkada Sidoarjo, 31.752 Petugas KPPS dan Linmas akan Rapid Test
Dia menambahkan, pada penyelenggaraan teknis lapangan, mereka juga bertugas membangun TPS serta mengatur tata letak logistik dan alat perlengkapan pemilihan, yang mana proses distribusi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat di terima petugas satu hari sebelum pemungutan suara.
Sebagaimana mekanisme penyelenggaraan Pilkada serentak di masa pandemi COVID-19, paparnya, petugas KKPS akan menjalani satu rangkaian tes cepat atau rapid tes, deteksi virus setelah dinyatakan lolos sebagai penyelenggara oleh tim seleksi di masing-masing KPU kabupaten/kota sebelum melaksanakan tugas, termasuk Linmas dan mereka juga menandatangani pakta integritas sebagai rambu-rambu yang dipatuhi dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penyelenggara.
KPU Sulteng juga menekankan, petugas KPPS harus memenuhi syarat di antaranya wajib memiliki kualifikasi dan kemampuan, lalu berintegritas, sikap yang mandiri serta mengedepankan independensi dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
"Jangan sampai ada petugas KPPS terlibat di partai politik, atau saksi dari kontestan tertentu. Oleh karena itu proses perekrutan betul-betul harus cermat," demikian Sahran. (ant)