10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Sudah Temukan 237 Pelanggaran

Petugas tertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Kampanye Pilkada 2020 sudah berjalan 10 hari. Data pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati kontestan pilkada.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

“Bawaslu menemukan, dugaan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran protokol kesehatan,” kata Komisoner Bawaslu, Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berdasarkan data Bawaslu, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, diketahui kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten dan kota. Angka itu sama dengan 95 persen.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Baca Juga: Pemilih Remaja dan Pemula di Pilkada 2020 Nyaris Setengah Juta Orang

Dari data itu, hanya 14 kabupaten, kota atau 5 persen daerah yang tak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama kampanye.

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

Di 256 kabupaten, kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas. 

“Dalam pengawasan terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten, kota,” ujarnya.

Kemudian, atas pelanggaran itu, Bawaslu juga sudah melakukan pembubaran 48 kegiatan. "Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” tuturnya.

Selain itu, Bawaslu memetakan peningkatan pasien positif COVID-19 di daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka. Meski ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan data terjadi pengurangan jumlah pasien di beberapa daerah lain. 

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025