Langgar Aturan, 11.890 Alat Peraga Kampanye di Riau Dicopot

Ilustrasi tumpukan alat peraga kampanye.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Sebanyak 11.890 ribu alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk, untuk Pilkada Serentak 2020 dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Pencopotan lantaran alat peraga tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Polisi Ancam Pemasang Baliho Caleg yang Buat Celaka Pengendara di Jakarta Bisa Dipidana

Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja tim baik kabupaten dan kota yang telah menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, masing-masing tim juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada masing-masing wilayah. 

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Bawaslu Instruksikan Bentuk Pokja

Jokowi: Jabatan Itu Kehormatan, Sekaligus Tanggungjawab Besar

Rusidi juga tak menepis bahwa dalam penertiban yang dilakukan di sejumlah daerah mendapat protes dari sebagian tim pemenang pasangan calon. Namun setelah dilakukan edukasi, dan pemahaman kegiatan penertiban dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu masing-masing daerah telah menyurati tim pasangan calon agar dapat menurunkan APK atau APS sendiri," kata Rusidi melalui pesan tertulis diterima VIVA, Selasa, 6 Oktober 2020.

Akhyar Nasution Dilantik jadi Wali Kota Medan untuk 6 Hari

Penertiban alat peraga kampanye dilakukan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2020 serentak di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Anggota KPU RI August Mellaz

KPU Batasi Biaya Pembuatan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Maksimal Rp 100 Ribu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah batas maksimal pembuatan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada 2024 yang semula Rp 60.000 menjadi Rp 100.000.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2024