KPU Catat Masih Ada 8 Bakal Calon Kepala Daerah Positif COVID-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, mengungkapkan hingga hari ini masih ada bakal calon kepala daerah yang peserta Pilkada serentak yang berstatus positif COVID-19.

243 Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke Golkar Sumut untuk Bertarung di Pilkada 2024

“Delapan bakal calon yang masih positif COVID-19," kata Evi kepada wartawan, Sabtu 26 September 2020.

Baca juga: Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Larang Konser di Pilkada

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

KPU terus melakukan pemantauan kondisi kesehatan para bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif COVID-19. Dan meng-update-nya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Delapan orang tersebut masih tercatat sebagai bakal calon. Hal ini karena belum dilakukan tes kesehatan hingga penetapan sebagai calon lantaran masih dinyatakan positif dan perlu menjalankan protokol kesehatan.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Ke delapan bakal calon kepala daerah yang masih berstatus positif COVID-19 adalah:

1. Bakal Calon Kepala Daerah Kota Sibolga, Sumatera Utara.

2. Bakal Calon Kepala Daerah Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

3. Bakal Calon Kepala Daerah Malang, Jawa Timur.

4. Bakal Calon Kepala Daerah Nunukan, Kalimantan Utara

5. Bakal Calon Kepala Daerah Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

6. Bakal Calon Kepala Daerah Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

7. Bakal Calon Kepala Daerah Yakuhimo, Papua.

8. Bakal Calon Kepala Daerah Manokowari, Papua Barat.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024