Satgas Ingatkan Komitmen Paslon Terkait Larangan Konser di Pilkada
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengingatkan semua calon kepala daerah yang berkompetisis di Pilkada Serentak 2020 agar tidak menggerakkan atau mengumpulkan massa saat kampanye. Karena bisa berakibat fatal, yakni penularan virus Corona.
Apalagi kini pelarangan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020.
“Kami ingatkan dengan adanya revisi peraturan ini yang diterbitkan oleh KPU seperti PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan sepenuhnya dilarang,” kata Juru Bicara Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui kanal youtube, Kamis 24 September 2020.
Baca juga: Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Larang Konser di Pilkada
Kerumunan massa yang dilarang karena berpotensi menjadi menjadi klaster baru di penyebaran COVID-19 diantaranya konser musik, bazar, sepeda santai hingga berbagai acara perlombaan. Di dalamnya juga diatur sanksi, jika larangan tersebut tidak diindahkan.
Karena adanya larangan itu, para calon kepala daerah bisa mengganti kegiatan kampanye secara daring, sehingga tak menimbulkan kerumunan. Gugus tugas meminta semua pihak mematuhi PKPU dan protap kesehatan COVID-19, dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat.
"Melawan COVID-19 tidak bisa kita lakukan sendiri. Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses pilkada ke depan," harapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan yang melarang aktivitas yang menghadirkan massa seperti konser di Pilkada Serentak 2020. Itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020. Sebelumnya, komisi tidak bisa melarang aktivitas itu, karena diatur dalam perundang-undangan. Sehingga memunculkan kekhawatiran publik akan penyebaran COVID-19.
Tidak hanya konser, tapi juga aktivitas yang dimungkinkan menghadirkan massa seperti perlombaan hingga kegiatan sosial juga dilarang. Pasal yang melarang tersebut ada di Pasal 88C ayat 1, yang berbunyi:
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik".