Pilkada Medan, Duo Nasution Resmi Bersaing

KPU Kota Medan rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada Medan 2020.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Pilkada Kota Medan resmi akan diramaikan persaingan dua pasangan calon, yaitu Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Mereka akan memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Dua pasangan calon itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Nomor: No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 pasangan calon kepala daerah. Keputusan disampaikan dalam rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Kota Medan, Rabu 23 September 2020.

“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Bobby Nasution-H Aulia Rachman dan Akhyar Nasution," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Baca Juga: Arahan Habib Rizieq, FPI dan PA 212 Desak Pilkada Maut Ditunda

Agussyah menjelaskan penetapan kedua pasangan calon, setelah mereka mengikuti proses pendaftaran pada 4-6 September 2020 lalu. Dengan demikian, masyarakat pemilih di Medan akan memilih di antara dua pasangan calon tersebut pada Rabu, 9 Desember 2020. 

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

"Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik di masa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon," tutur Agussyah.

Selain itu, KPU menambahkan dalam penetapan ini sengaja dilakukan tanpa mengundang pasangan calon. Tujuannya agar tak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan.

Setelah penetapan, Agussyah menjelaskan KPU Kota Medan akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut. Rangkaian acara ini sekaligus menggelar penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dilakukan pasangan calon pada Kamis, 24 September 2020. 

"Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan meminta agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," jelas Agussyah.

Agussyah mengungkapkan KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui media sosial Facebook KPU Kota Medan dan Instagram @kpukota_medan. Dengan cara ini bisa menghindari kerumunan massa.

"Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan pasangan calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun," tutur Agussyah. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya