Bawaslu Usul Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Dilakukan Daring
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tahapan pilkada serentak masih berjalan di tengah pandemi COVID-19 dan terus bertambahnya masyarakat yang terpapar setiap harinya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyoroti hal tersebut.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, untuk menghindari penyebaran virus corona dalam ajang tersebut, Bawaslu mengusulkan pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah dilakukan secara daring.
"Bawaslu merekomendasi kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon ini, kalau masih dimungkinkan dengan fasilitas daring,” kata Abhan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Baca juga: KPU Diminta Diskualifikasi Cakada yang Langgar Protokol COVID-19
Abhan berharap, pengumuman dan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah di pilkada serentak 2020 secara daring tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan tentang pilkada lainnya.
“Kalau memang dari regulasi memungkinkan itu, apakah memungkinkan enggak terhadap penetapan dan pengundian nomor urut itu dengan daring," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hal itu sangat penting. Karena dari pengalaman dan tahapan lalu, cukup mudah mengatur pasangan calon dan tim saat berada di ruangan KPUD.
Namun, sangat sulit mengatur massa pendukung yang berada di luar. Kerumunan tersebut bisa menjadi potensi penularan virus corona.
Abhan mengungkapkan sejumlah pegawai dan pengawas pemilu juga terpapar COVID-19 saat menjalankan tugas. Mereka berada di tingkat pusat hingga tingkat desa. Hal itu pun harus jadi pertimbangan.
"Jadi memang yang berinteraksi dengan publik," ujarnya.
Diketahui, pengundian nomor urut paslon pilkada serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dan penetapan paslon dilakukan pada 24 September.
Bawaslu meminta KPU melaksanakan tahapan tersebut secara daring karena khawatir ada pengerahan massa yang tidak terkendali dan menjadi klaster penyebaran COVID-19. (ase)