Didampingi Wanita Lain, Bakal Calon Bupati Ini Dilaporkan Istri ke KPU

Istri bakal calon Bupati Teluk Bintuni, Ibrahim Ali Bauw, Sri Utamiati.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA - Istri bakal calon Bupati Teluk Bintuni, Ibrahim Ali Bauw, Sri Utamiati, mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat, 18 September 2020. Dia melaporkan atau mengadukan secara langsung perihal keberatan atas data keluarga Ali Bauw yang tidak sinkron dengan data asli sesuai Kartu Keluarga yang dimiliki.

Andra Soni-Dimyati Unggul versi Quick Count, Kubu Airin-Ade Tuding Ada Kecurangan

Sri Utamiati yang sampai saat ini masih menjadi istri sah dari Ali Bauw telah mengadukan secara online di website KPU perihal kekisruhan data yang dimasukkan oleh Ali Bauw sebagai bacalon Bupati Teluk Bintuni, pada 10 September 2020. Namun ditolak oleh KPU dengan alasan kadaluarsa.

Baca juga: Ketua KPU Positif COVID-19, Pilkada Disebut Masih dalam Pengendalian

Bambang Pacul soal Hasil Quick Count Pilgub Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik-baik Saja di Kami

Merasa seluruh data pribadi dan keluarga yang didaftarkan oleh Ali Bauw untuk pencalonannya merupakan data yang salah, Utamiati pun mendatangi KPU didampingi oleh kuasa hukumnya, Cosmas Refra, untuk membuat pengaduan resmi dan berencana untuk melaporkan Ali Bauw ke kepolisian.

Hal-hal yang menjadi keberatan dari Utamiati sebagai istri sah Ali Bauw adalah dicantumkannya namanya di website KPU sebagai Sri Utami, padahal seharusnya Sri Utamiati. Tidak tercantumkannya Kartu Keluarga sebagai salah satu syarat pencalonan kandidat juga menimbulkan pertanyaan besar bagi Utamiati.

Anies Sebut Situasi Pilkada 2024 Tenang: yang Rame Itu Sosmed

Selain itu, kesalahan dicantumkannya riwayat pendidikan Ali Bauw yang jauh dari kenyataannya, menjadi pertanyaan Utamiati, perihal ijazah yang dipergunakan oleh Ali Bauw dalam mendaftarkan dirinya dalam pencalonan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

"Setelah saya cek di website KPU, perihal data dari bakal calon ini, ternyata nama saya salah, di situ tertera, namanya adalah Sri Utami, S.Pd, padahal nama saya yang lengkap sesuai dengan akte kelahiran saya adalah Sri Utamiati, S.Pd. Itu kan sangat fatal," kata dia, Jumat, 18 September 2020.

Yang berikutnya, kata dia, disebutkan dalam riwayat hidup beliau yang tercantum di website KPU, jumlah anak tiga orang. Padahal anak kandung beliau adalah empat orang.

Kemudian yang berikutnya adalah masuk dan keluarnya pendidikan Ali Bauw. Menurut Utamiati, itu sama sekali tidak sama seperti yang tercantum pada ijazah.

"Kemudian yang membuat saya sangat keberatan adalah tidak disertakannya Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran seorang kandidat untuk menjadi bakal calon. Ini fatal," ujar Utamiati.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya audit maupun konfirmasi perihal harta kekayaan yang dimiliki oleh Ali Bauw sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban yang menjadi syarat dalam pendaftaran ke KPU.

"Saya juga tidak pernah dimintai keterangan maupun diperiksa baik itu harta bergerak maupun tidak sebagai salah satu syarat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Padahal kan kami masih terikat gono gini, nah itu yang menjadi laporannya di KPU, itu harta dari mana? Kami juga tidak membubuhkan tanda-tangan di situ. Ini fatal," ujar Utamiati.

Sebagai istri sah dari Ali Bauw, Utamiati sangat kecewa dengan terjadinya hal-hal seperti ini. Apalagi tidak dituliskannya daftar keluarga yang lengkap.

"Apakah anak-anak kami sudah tidak diakui lagi? Sampai sekarang kami masih terikat pernikahan yang sah. Apalagi di media saya lihat yang mendampingi Yohanes Manibuy itu istri sahnya, tapi yang mendampingi Ali Bauw, bukan saya. Seharusnya kan istri sah yang mendampingi, itu siapa?" kata Utamiati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya