Bobby Nasution-Aulia dan Akhyar-Salman Lengkapi Dokumen ke KPU

Bobby Nasution saat menyalami rivalnya, Akhyar Nasution di Pilkada Medan 2020
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menerima dokumen perbaikan ?syarat pencalonan dari masing-masing perwakilan pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, yakni Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, Rabu, 16 September 2020.

Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Prof Muryanto ke Bawaslu soal Dugaan Dukung Bobby Nasution

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik, menjelaskan sesuai dengan proses tahapan Pilkada serentak 2020, bahwa pasangan bakalan calon Kepala daerah harus menyampaikan berkas perbaik atau melengkapi dengan waktu ditetapkan 14 hingga 16 September 2020.

"Tadi pihak Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman sudah serahkan dokumen perbaikan yang wajib diserahkan ke KPU Medan. Kita sudah periksa dokumen itu ada, selanjutnya kita terbitkan tanda terima," kata Agussyah kepada wartawan.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

Baca juga: Alasan Bobby Nasution Cium Tangan Rivalnya di Pilkada Medan

Selanjutnya, Agussyah mengatakan KPU Kota Medan akan melakukan penelitian berkas kembali terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, yang disampaikan kedua bakalan pasang calon kepala daerah itu.?

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

"Selanjutnya, kita di masa rentang waktu mulai hari ini 16 September 2020 sampai tanggal 22 September 2020, sambil menunggu adanya tanggapan masyarakat dilakukan klarifikasi," tutur Agussyah.

Adapun, dokumen perbaikan yang dilengkapi pihak Bobby-Aulia di hari terakhir tadi, adalah tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), struktur tim kampanye tingkat kecamatan, dan program kerja serta visi misi.

Khusus kelengkapan berkas dokumen milik Aulia Rachman yang dipenuhi tadi yakni surat keterangan tidak sedang tertunggak pajak dan surat keterangan tanda terima pengunduran diri.

Agussyah kembali menegaskan bila di rentang waktu tersebut akhirnya disimpulkan memenuhi syarat dokumen pencalonan. Kemudian, KPU akan melakukan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

"Maka kemudian tanggal 23 September 2020 kita tetapkan sebagai pasangan calon (Paslon). Sebaliknya jika tidak, maka tidak kita tetapkan," kata ?Agussyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya