KPU Ingatkan Lembaga Survei Ikuti Aturan Rilis Hasil Pemilu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengultimatum lembaga survei terkait dengan hasil penghitungan suara seperti quick count. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan menolak seluruh gugatan pengujian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, pemilihan akan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Dua jam setelah itu, atau sekira pukul 15.00 WIB, baru diperbolehkan merilis hasil hitung cepat terkait pemungutan suara.
"Kami mengimbau lembaga survei itu mematuhi aturan yang ada, jadi tidak boleh merilis hasil surveinya sebelum waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Menurut Wahyu, karena sanksinya pidana, maka putusan MK perlu diingat. Agar nantinya tidak bermasalah dengan hukum.
"Kami mengingatkan, karena sanksinya adalah sanksi pidana, sehingga kita juga tidak berharap lembaga survei itu mendapatkan masalah hukum karena tidak mematuhi aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.