KPU Ingatkan Lembaga Survei Ikuti Aturan Rilis Hasil Pemilu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengultimatum lembaga survei terkait dengan hasil penghitungan suara seperti quick count. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan menolak seluruh gugatan pengujian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, pemilihan akan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Dua jam setelah itu, atau sekira pukul 15.00 WIB, baru diperbolehkan merilis hasil hitung cepat terkait pemungutan suara.

"Kami mengimbau lembaga survei itu mematuhi aturan yang ada, jadi tidak boleh merilis hasil surveinya sebelum waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.

Perolehan Suara Golkar dan NasDem Naik Paling Besar dalam Pileg 2024, Menurut Indikator

Menurut Wahyu, karena sanksinya pidana, maka putusan MK perlu diingat. Agar nantinya tidak bermasalah dengan hukum.

"Kami mengingatkan, karena sanksinya adalah sanksi pidana, sehingga kita juga tidak berharap lembaga survei itu mendapatkan masalah hukum karena tidak mematuhi aturan yang ada," katanya.

Parpol Lebih Baik Edukasi Publik daripada Tolak atau Terima Hasil Quick Count, Menurut BRIN

Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bersamaan dengan mencuatnya kabar perceraian Andre Taulany dan sang istri, kasus masa lalu Erni Taulany menghina Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kembali disorot.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024