Survei Puskaptis: Prabowo 47,56 Persen, Jokowi 45,2 Persen

Siluet Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan pidaton saat deklarasi pemenangan oleh Gerakan Elaborasi Rektor Akademisi Alumni dan Aktivis Kampus Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Survei teranyar lembaga Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) menyebut elektabilitas pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungguli rivalnya Jokowi-Ma'ruf Amin.

Biaya Haji 2025 Sudah Turun, Komisi VIII DPR Sebut Presiden Prabowo Masih Belum Puas

Prabowo dan pasangannya dari 2.100 responden yang dijadikan sampel dipilih dengan tingkat keterpilihan 47,56 persen, sedangkan Jokowi dan rekan duetnya, 45,2 persen. Artinya, keungggulan Prabowo dan Jokowi hanya 2,14 persen.

"Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan respons publik sebesar 47,59 persen, sedangkan pasangan nomor urut 01 (Jokowi-Ma'ruf), mendapat suara 45,37 persen, belum menentukan 7,04 persen," ucap Direktur Eksekutif Puskaptis, Husin Yazid kepada wartawan, Senin 8 April 2019.

DPR Ingatkan Kerugian Besar Menghantui Jika Tergesa-gesa Bangun IKN

Puskaptis juga merekam tren penurunan dan kenaikan antara dua pasangan calon. Di Desember 2018 hingga April 2019, terjadi kenaikan sekitar 6 persen terhadap Prabowo dan penurunan bagi Jokowi sekitar 0,53 persen.

"Namun perbedaan tingkat elektabilitas yang ketat ini dapat disimpulkan kedua pasangan punya peluang yang sama dalam memenangkan pertarurangan mengingat waktu masih tersisa seminggu," ujarnya.

Panja Haji DPR Temui Prabowo, Lapor Biaya Haji 2025 Turun

Mereka menyebut, survei ini dilakukan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang tersebar di 34 Provinsi. 

Adapun metodologi survei menggunakan multistage random sampling selama periode 26 Maret sampai dengan 2 April 2019 dengan margin error kruang lebih 2,4 persen. 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (tengah) usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025

Masa Tunggu Haji Reguler Sampai 49 Tahun, DPR Usul Gunakan Kuota Negara Lain

DPR mengungkap masa tunggu haji reguler di tiap provinsi berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025