Bawaslu Garut: 14 Anggota Satpol PP Dukung Gibran Termasuk Pelanggaran Pemilu
- Tangkapan layar media sosial
Garut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Jawa Barat, akhirnya memutuskan bahwa 1 regu yang berjumlah 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Namun pelanggaran tersebut tidak masuk ke dalam pidana pemilu. Sanksi dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Garut.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan bahwa sanksi dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Garut, karena anggota Satpol PP tersebut merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS). Sebelumnya kasus aparat negara tidak netral itu viral di media sosial setelah mendeklarasikan dukungan terhadap calon wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
"Kesimpulannya yaitu pelanggaran pemilunya ada, tetapi bukan pidana pemilu, sehingga sanksi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut," ujarnya, Selasa 23 Januari 2024.
Dijelaskan bahwa proses sanksi akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut. Sementara sanksi internal dari Satpol PP telah diberikan berupa pemberhentian sementara dari kedinasan, termasuk tak diberi honor selama 1 bulan hingga 3 bulan.
" Takaran sanksi dari Bawaslu memang tidak ada, jadi bisa menggunakan SKB 5 lembaga atau kita tekankan sesuai dengan perjanjian kontrak, " ungkap Ahmad.
Lanjut Ahmad, dalam perjanjian kontrak tersebut terdapat beberapa saksi kesalahan yang dilakukan oleh TKK. Namun tidak bisa dilihat hasil dari surat edaran Menpan RB nomor 1 tahun 2023.
" Jadi pleno sudah final, dan telah kami putuskan," pungkasnya.