MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam perkara sengketa pemilu presiden 2019.

Prabowo Mau KIM Plus Jadi Koalisi Permanen sampai 2029, Jubir Anies: Rakyat Jadi Penilai Utama

Keberatan yang dimaksud adalah berkas perbaikan gugatan baru dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut Pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata Saldi, saat membacakan jawaban atas eksepsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Prabowo Dinilai Beri Contoh Bangun Konfigurasi Politik di Tengah Rasionalisasi Politik Berbeda

Saldi juga menjelaskan, alur permohonan perbaikan berkas yang diajukan. Diterimanya perbaikan, didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

Terdapat rentang waktu antara registrasi hingga sidang pendahuluan yang dipotong cuti Lebaran.

Dinilai Berkinerja Buruk, Menko Yusril: Saya Tidak Akan Kecil Hati

"Dalam kaitan dengan perkara permohonan Pemohon, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat, naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny Nurbaningsih. (asp)

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan Beri Selamat ke Prabowo Kembali jadi Ketum Gerindra, Lempar Sinyal Secepatnya Ketemu Megawati

Prabowo Subianto dalam KLB Gerindra dipilih kembali jadi Ketum dan Ketua Dewan Pembina Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025