MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam perkara sengketa pemilu presiden 2019.

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Keberatan yang dimaksud adalah berkas perbaikan gugatan baru dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut Pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata Saldi, saat membacakan jawaban atas eksepsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Tak Ada Efek Jera Bagi Koruptor Kalau Dimaafkan, Yusril Singgung 'Otak Belanda'

Saldi juga menjelaskan, alur permohonan perbaikan berkas yang diajukan. Diterimanya perbaikan, didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

Terdapat rentang waktu antara registrasi hingga sidang pendahuluan yang dipotong cuti Lebaran.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor asal Balikin Uang Negara, Bahlil: Terobosan Bagus

"Dalam kaitan dengan perkara permohonan Pemohon, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu. Mahkamah berpendapat, naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei," kata hakim Enny Nurbaningsih. (asp)

Presiden RI Prabowo Subianto saat melantik Menteri Kabinet Merah Putih.

Survei LPI: Mayoritas Publik Bersentimen Positif Yakin Prabowo Bisa Bawa RI Lebih Baik

Responden dalam survei LPI yang menjawab cukup yakin dengan Prabowo sebanyak 63,1 persen dan sangat yakin 16,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024