Jadi Tersangka, 5 Komisioner KPU Palembang Siap Jalani Proses Hukum
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Palembang siap menjalani proses hukum terhadap lima komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani menegaskan, pihaknya akan menghadapi persoalan hukum yang mendera dirinya bersama empat komisioner lain, karena hal itu merupakan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
"Status kami sebagai tersangka sudah menjadi konsumsi nasional. Itu juga menjadi keputusan penyidik (Polresta Palembang), dan kami (KPU Palembang) sangat menghormati. Kami akan mengikuti proses hukum," kata Ketua KPU Sumsel, Eftiyani, Minggu 16 Juni 2019.
Lima komisioner KPU Palembang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.
Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu, berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
Kelima komisioner tersebut ialah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina dan Alex Barzili (komisioner).
Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.
Untuk menjalani proses hukum tersebut, ungkap Eftiyani, pihaknya telah mendapat pendampingan hukum atas dukungan KPU Sumatera Selatan dengan menunjuk kuasa hukum Sri Sulastriana.
Efti menjelaskan, kelima komisioner KPU juga telah menjalani proses pemeriksaan oleh Kepolisian Polresta Palembang pada Jumat, 14 Juni 2019, lebih dari tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.30 WIB.Â
Menurut Efti, persoalan yang menimpa kelima Komisioner sudah menjadi masalah lembaga. Untuk itu pihaknya didampingi KPU Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk dalam menghadapi proses hukum.
"Sesuai petunjuk KPU Provinsi besok kami akan menghadap ke KPU RI. Apapun langkah yang ditempuh itu adalah kewenangan KPU RI. Kita serahkan pada mereka," ujarnya.
Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi menambahkan, apa yang diakukan KPU Palembang dalam proses pemilu lalu sebenarnya telah sesuai aturan. Menurutnya rekomendasi yang disampaikan Bawaslu terjadi revisi, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pihaknya melakukan pemungutan suara lanjutan.
Selain itu pada tanggal permintaan rekomendasi sudah terlambat karena disampaikan pada 25 April 2019. Sedangkan batas akhir pemungutan suara lanjutan yakni pada 27 April 2019.
"Pertama waktunya tidak mungkin dilaksanakan pada 25 April, sedangkan batas akhirnya itu 27 April. Yang kedua kami tidak mengenal revisi rekomendasi. Artinya tidak ada kepastian hukum," ujarnya menjelaskan.
"Apa yang akan kami jadikan pijakan untuk melaksanakannya kalau rekomendasinya berubah-ubah dari pemungutan suara lanjutan, beberapa hari kemudian direvisi menjadi pemungutan suara ulang untuk semua pemilihan. Yang tadinya hanya pemungutan suara lanjutan Pilpres menjadi pemungutan suara ulang semua tingkatan," ujar Hepriyadi menambahkan.
Lebih lanjut pihak PPS dan PPK menolak digelarnya pemungutan suara lanjutan karena proses penghitungan suara sudah selesai.
Â