Pakar Hukum: Syarat Tak Dipenuhi Bisa Jadi Alasan Diskualifikasi

Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Belakangan ini status Ma'ruf Amin sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri menjadi buah bibir. Hal itu dinilai bisa menjadi masalah bagi calon wakil presiden nomor urut 01 itu nanti di persidangan Mahkamah Konstitusi.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan hal itu bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Kelalaian itu disebut bisa menjadi signifikan.

“Bisa dianggap sebuah pelanggaran yang sifatnya kelalaian. Yang hari-hari ini yang didorong oleh Tim Kuasa Hukum 02. Tapi hanya merupakan teknikal dan kelalaian yang bisa signifikan,” kata Refly di Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Refly juga menuturkan, dalam pengalaman MK, tidak terpenuhinya syarat bisa menjadi alasan untuk dilakukannya diskualifikasi. Meskipun dianggap menang dalam kontestasi pemilu.

“Karena dalam pengalaman MK, tidak terpenuhinya syarat bisa menjadi alasan untuk melakukan diskualifikasi, bahkan terhadap calon yang bisa menang dalam konteks pilkada,” katanya.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Kendati demikian, kata Refly, harus diperjelas apakah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri masuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan Undang Undang BUMN tahun 2003, memang kedua bank itu merupakan anak perusahaan BUMN.

Refly memahami perspektif dari Tim Kuasa Hukum 02. Bila melihat penafsiran yang lebih sistematis ada kaitannya dengan keuangan negara.

“Saya bisa memahami perspektif yang lebih ekstensi, terutama yang didorong oleh 02. Yang melihat penafsiran yang sistematis ketimbang kontekstual. Mengaitkan eksistensi anak perusahaan BUMN ini dengan keuangan negara. Dikaitkan juga dengan UU Tipikor dan UU tentang pemeriksaan uang negara,” paparnya.

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bersamaan dengan mencuatnya kabar perceraian Andre Taulany dan sang istri, kasus masa lalu Erni Taulany menghina Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kembali disorot.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024