Alasan Tim Jokowi Tolak Perbaikan Permohonan Kubu Prabowo

Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA/ Reza Fajri.

VIVA - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya menerima permohonan pertama tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, perbaikan permohonan ditolak oleh tim Jokowi-Ma'ruf.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

"Karena dalam perselisihan masalah pilpres di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mengenal lagi adanya perubahan perbaikan permohonan penyempurnaan. Tidak dimungkinkan," kata advokat Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.

Wayan mendasarkan itu pada Pasal 475 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak mengatur perbaikan permohonan pilpres. Kemudian juga Pasal 3 di Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"PMK Nomor 5 Tahun 2018 jelas pilpres itu tak mungkin ada perbaikan," ujar dia.

Kemudian, Wayan juga menilai permohonan kubu Prabowo-Sandiaga sangat aneh. Hal itu karena dalam permohonan mereka tidak mencantumkan jumlah hasil suara.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Pertama kali saya temukan permohonan dalam sengketa pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya," kata Wayan.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyerahkan perbaikan permohonan ke MK pada Senin, 10 Juni 2019. Dalam perbaikan itu dimasukkan bukti Ma'ruf Amin masih punya posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bersamaan dengan mencuatnya kabar perceraian Andre Taulany dan sang istri, kasus masa lalu Erni Taulany menghina Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kembali disorot.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024