Soal Ma'ruf Amin Jadi Bukti di MK, TKN: Harusnya Saat Pendaftaran

KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menanggapi soal cawapres Ma'ruf Amin yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga masih menjadi pejabat BUMN. Menurutnya, seharusnya persoalan ini dipermasalahkan saat pencalonan.

"Kalau yang soal memenuhi syarat atau tidak seorang itu calon presiden atau wakil presiden, itu dulu waktu masa pencalonan. Harusnya dipersoalkan pada saat sebelum pilpresnya dilaksanakan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Ia menjelaskan saat Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi didaftarkan, semua dokumen kelengkapan sudah diverifikasi. Verifikasi dilakukan tidak hanya dokumem yang diajukan saja, tetapi juga informasi dari berbagai sumber.

"Kan tidak ada masalah pada waktu itu. Karena semua orang itu paham," kata Arsul.

Ia juga mengklaim siapapun lawyer yang membaca soal UU BUMN, pasti merasa sudah clear dan tak perlu ada yang dipermasalahkan. Menurutnya, tim kuasa hukum BPN hanya membaca Pasal 227 huruf B UU pemilu. Tapi tak membaca UU nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.  

"Kalau kita baca UU BUMN, maka jelas definisi BUMN itu adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara. Jadi disitu kata kuncinya ada apa, dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung," kata Arsul

Ia melanjutkan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum 02 soal kedudukan Ma'ruf Amin sebagai anggota, atau sebagai bagian dari dewan pengawas syariah pada Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.

"Bank Syariah Mandiri itu pemegang sahamnya bukan negara tapi bank Mandiri dan PT Mandiri sekuritas (cek) bank BNI syariah pemenang sahamnya bank BNI dan PT BNI Life Insurance, jadi sudah jelas nggak perlu ada yang dipermasalahkan disitu. KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," kata Arsul.

Anies Beberkan Alasan Krusial Hadirkan Ayah Harun Al Rasyid di Debat Perdana Capres

Ia menilai tim kuasa hukum paslon 02 bisa jadi tidak mengerti atau tak mau mengerti tentang preseden hukum yang mengatur tentang sengketa PHPU presiden dan wakil presiden. Sebab di Pasal 475 UU Pemilu, gugatan di Mahkamah Konstitusi hanya terkait perselisihan hasil pemungutan suara.

"Kita memang bicara soal berarti kuantifikasi angka perolehan suara bukan yang lain-lain. Ya itu jelas salah alamat, salah tempat dan salah waktu ya tiga-tiganya," kata Arsul.

Pemilih Loyal Jokowi di 2019 Bisa Suntik Suara Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024