Bawaslu Terima 15 Ribu Temuan Pelanggaran Pemilu 2019
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan hingga hari ini lembaganya telah menerima 15.052 temuan dan laporan. Dari perkara pelanggaran administrasi hingga pidana Pemilu 2019.
"Yang laporan itu ada 1581, temuan 4462. Laporan itu dari masyarakat yang ditemukan pengawas pemilu di TPS, desa, kota maupun provinsi," kata Fritz usia berbuka puasa di kawasan Tanah Abang di Jakarta, Senin 28 Mei 2019.
Dari total pelanggaran, sebanyak 553 pelanggaran pidana, 148 pelanggaran masih dalam proses, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 pelanggaran administrasi dan 980 kategori bukan pelanggaran.
"1.096 pelanggaran hukum lainnya itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dan Polri. Dan 162 pelanggaran kode etik dugaan yang dilakukan KPU atau pun Bawaslu," paparnya.
Fritz menambahkan dari seluruh daerah di Indonesia daerah yang paling banyak laporan adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi dan Jawa Tengah.
"Dari 1552 laporan yang diterima Bawaslu data temuan tertinggi itu ditemukan di Jawa Timur hampir ada 10.066 Sulsel 806, Jabar 582, Sulteng 475 dan Jateng 475," ungkapnya.
Sedangkan dari 1.581 laporan yang disampaikan masyarakat, laporan paling tinggi ada di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 215, Papua 145, Jawa Barat 141, Jateng 127 dan terendah dari provinsi Aceh 95 laporan. (ren)