PKB Resmi Ajukan 28 Gugatan Pileg ke MK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 28 gugatan PHPU terkait pemilu legislatif atau pileg yang didaftarkan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Nihayatul Wafiroh menjelaskan, 28 gugatan tersebut terdiri atas perkara caleg tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Gugatan untuk caleg DPRD kabupaten/kota yang terbanyak yaitu 16.
"DPR 5 gugatan, DPRD provinsi 7 gugatan dan DPRD kabupaten/kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul kepada wartawan, Jumat malam, 24 Mei 2019.
Dia menambahkan, gugatan yang dimasukan ke MK ini termasuk sengketa gugatan caleg PKB dengan caleg partai lain. Ia menekankan sedikitnya ada 11 daerah pemilihan atau dapil yang dipersoalkan dalam gugatan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
"Semua permohonan gugatan telah didaftarkan dan diterima MK. PKB dan tim hukum sekarang sedang melengkapi berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.
Ia optimistis, gugatan bisa dikabulkan nantinya karena memiliki deretan alat bukti kuat serta tim kuasa hukum yang kredibel dalam menangani sengketa pemilu terutama pilkada.
"Berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang berpengalaman menangani perkara pemilu dan pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," sebut Nihayatul.
Dia menegaskan, jika MK nanti mengabulkan gugatan, maka kursi PKB dipastikan bertambah. Tak hanya DPR, namun perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk jatah PKB juga akan bertambah.
Merujuk perhitungan internal, saat ini PKB setidaknya sudah mengunci 58 kursi DPR, 182 kursi DPRD provinsi dan 1564 kursi DPRD kabupaten/kota. (mus)