Tim Hukum Prabowo-Sandi Serahkan 51 Barang Bukti ke MK

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Datangi MK Ajukan Gugatan Pemilu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah menyerahkan barang bukti masalah kecurangan Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Kader Gerindra Banten Bakal Ramaikan Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden di Jakarta

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan, ada 51 barang bukti masalah pemilu yang diajukan lembaga MK tersebut. 

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51," kata Bambang di kantor MK, Jumat malam, 24 Mei 2019. 

MK Kabulkan Gugatan PDIP soal Penambahan Suara Nasdem dan PAN di Dapil Sulteng

Tidak menutup kemungkinan, dari tim hukum pasangan nomor urut 02 itu akan melengkapi bukti lain seiring berjalannya proses persidangan di MK nantinya. "Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," katanya.

Bambang pun merasa bersyukur dalam pengajuan gugatan ke MK telah berhasil atau diterima dengan baik pada malam hari ini. 

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil selesaikan permohonan ke MK, ada sekitar 8 orang tim lawyer yang ditunjuk oleh Pak Prabowo-Sandi  untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa," katanya. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, MK, Suhartoyo

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024, baik perkara

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024