Bawaslu: Dugaan Penggelembungan Suara Davin Kirana Sulit Dibuktikan
- ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
VIVA –  Dugaan penggelembungan surat suara untuk calon legislatif dari Partai NasDem Davin Kirana, akan sulit dibuktikan. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja.
Menurut Rahmat, kesulitan itu disebabkan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di negara tersebut, khususnya di Kuala Lumpur, dilakukan dengan proses melalui pengiriman pos.Â
"Karena metode ini agak sulit untuk kemudian diverifikasi dengan metode pemungutan melalui jalur pos. Itu jadi catatan kami," kata dia di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kesulitan proses verifikasi itu akan dirasa sulit lantaran PSU yang dilakukan melalui pos langsung ditujukan kepada pemilih di rumahnya masing-masing. Sehingga, temuan kecurangannya akan sulit dibuktikan.
"Pengglembungannya tidak bisa dibuktikan dan juga agak sulit untuk dilakukan temuan. Karena yang mencobloskan pemilih, pemilih di rumah masing-masing. Oleh sebab itu pelanggaran pemilihan akan sulit diungkap," tutur dia.
Meski demikian, dia menegaskan, Bawaslu tetap akan menaruh perhatian kuat terhadap permasalahan prosedural tersebut. Dengan begitu, dia memastikan akan menyurati KPU supaya persoalan tersebut bisa menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti.
"Kami akan mengajukan surat ke KPU khusus utk persoalan tersebut. Bukan penggelembungan ya, proses yang tidak benar. Jadi, kami harapkan itu jadi catatan yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menyampaikan dugaan indikasi penggelembungan suara yang sedang ramai di negara tetangga, Malaysia.Â
Dia mengungkapkan dugaan penambahan surat suara itu untuk caleg Partai Nasdem, Davin Kirana, yang merupakan anak dari bos besar Lion Air sekaligus Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Diduga ada indikasi penambahan 62 ribu surat suara melalui metode pemilihan lewat pos.Â