Wanita Perekam Video 'Penggal Kepala Jokowi' Resmi Ditahan
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Ina Yuniarti, salah satu pelaku perekam perkataan Hermawan Susanto, yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta, 10 Mei 2019 lalu, resmi ditahan.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Ina dimulai malam ini, Kamis, 16 Mei 2019.
"Kami lakukan penahanan terhadap IY," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelum ditahan, yang bersangkutan terlebih dulu diperiksa kesehatannya di Biddokes Polda Metro Jaya. Dia dikenakan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu, 10 Mei 2019.
Dalam video yang viral tersebut, HS diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan kepada simbol negara, yakni presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi lantas menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebar perkataan HS. Selain IY, polisi membawa seorang wanita lagi, R, ke Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019. (ase)