MER-C akan Gugat KPU ke Mahkamah Internasional

Presiden Direktur MER-C, Arif Rahman di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Presiden Direktur Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Arif Rahman, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Pidana Internasional bila masih abai terhadap kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019. Lebih dari 500 petugas KPPS meninggal dunia secara serentak usai pencoblosan pemilu. Ribuan lainnya sakit dan dirawat.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

"Kami akan menggugat jika dari KPU tidak memberikan respons terkait kondisi yang saat ini terjadi. Karena kami tidak ingin korban lebih banyak lagi berjatuhan," kata Arif di kantor MER-C, Jakarta, Rabu malam, 15 Mei 2019.

Ia menyiapkan gugatan pada KPU sebagai pelaksana pemilu. Sehingga korban pemilu menjadi tanggung jawab KPU.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Normalnya bisa (gugat ke kepolisian), (tapi) kalau polisi tidak (akan ajukan), kita bicara sekarang keberpihakan maupun position-nya. Kalau kita lihat perkembangan media jadi anekdot. Ada kambing meninggal polisi turun, kenapa manusia meninggal banyak polisi tidak turun," kata Arif.

Ia juga tidak akan melaporkan KPU ke DKPP karena sanksi terhadap etika tak dijatuhi hukuman, tapi hanya sebagai code of conduct.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Tuntutannya belum masuk dan belum memformulasikan detail tuntutan. Itu dengan lawyer yang akan memasukkan gugatan ke mahkamah," kata Arif. (ase)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024