MER-C akan Gugat KPU ke Mahkamah Internasional
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Presiden Direktur Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Arif Rahman, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Pidana Internasional bila masih abai terhadap kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019. Lebih dari 500 petugas KPPS meninggal dunia secara serentak usai pencoblosan pemilu. Ribuan lainnya sakit dan dirawat.
"Kami akan menggugat jika dari KPU tidak memberikan respons terkait kondisi yang saat ini terjadi. Karena kami tidak ingin korban lebih banyak lagi berjatuhan," kata Arif di kantor MER-C, Jakarta, Rabu malam, 15 Mei 2019.
Ia menyiapkan gugatan pada KPU sebagai pelaksana pemilu. Sehingga korban pemilu menjadi tanggung jawab KPU.
"Normalnya bisa (gugat ke kepolisian), (tapi) kalau polisi tidak (akan ajukan), kita bicara sekarang keberpihakan maupun position-nya. Kalau kita lihat perkembangan media jadi anekdot. Ada kambing meninggal polisi turun, kenapa manusia meninggal banyak polisi tidak turun," kata Arif.
Ia juga tidak akan melaporkan KPU ke DKPP karena sanksi terhadap etika tak dijatuhi hukuman, tapi hanya sebagai code of conduct.
"Tuntutannya belum masuk dan belum memformulasikan detail tuntutan. Itu dengan lawyer yang akan memasukkan gugatan ke mahkamah," kata Arif. (ase)