Saksi Prabowo Tolak Rekapitulasi Hasil Pilpres di Jatim, Ini Alasannya

Proses penandatangan berkas rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jatim di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Saksi bagi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, ogah menanda tangani berkas DC1 rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Timur.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Saksi itu menolak tanda tangan karena dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak ditindaklanjuti. Pihak Prabowo-Sandi menyatakan akan memperjuangkan itu saat rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum pusat. 

Abdul Halim selaku saksi paslon Prabowo-Subianto, saat rekapitulasi suara Pilpres 2019 KPU Jatim di Hotel Singgasana Surabaya beberapa hari lalu, menyampaikan bahwa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menginstruksikan saksi agar tidak menandatangani berkas rekapitulasi.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

"BPN telah menginstruksikan untuk tidak tandatangan," katanya. 

Ada beberapa keberatan disampaikan sebagai alasan protes tersebut. Di antaranya, pertama, saksi dari BPP Prabowo-Sandi sudah meminta dokumen C7 (daftar hadir peserta pemilu di TPS-TPS), dan dokumen A5 (surat pindah), tapi tidak digubris oleh KPU. Kami meyakini dokumen ini dihilangkan atau akan direkayasa.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Kedua, banyaknya orang gila dan disabilitas yang jumlahnya baru diketahui pada saat perhitungan di kabupaten. Ketiga, banyaknya migrasi peserta pemilu yang tidak dilengkapi surat pindah. Keempat, saksi Prabowo menduga telah terjadi pergantian kotak suara dengan surat suara C1 Plano, dan daftar hadir akan dibuang atau diganti baru.

Kelima, terjadi pergeseran atau perubahan nilai atau hasil rekapitulasi pada saat perpindahan dari TPS menuju rekapitulasi di tingkat kecamatan. Keenam, rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara di 8.146 TPS tidak dilakukan sepenuhnya. 

Kepada VIVA pada Minggu malam, 12 Mei 2019, Halim mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, karena tidak diindahkan di Jatim, pihaknya akan meneruskan keberatan-keberatan tersebut saat rekapitulasi di KPU pusat.

"Nanti akan diakumulasikan dengan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia," katanya. 

Sementara ini, kata calon legislatif petahana DPRD Jatim dari Gerindra itu, tim advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga akan maksimal mengkaji secara hukum temuan-temuan tim. "Tentu dengan berpijak pada aturan yang ada, sehingga nanti kita dapat melakukan langkah-langkah hukum yang tepat," ujar Halim.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, paslon Jokowi-Ma’ruf unggul di Jawa Timur dengan perolehan 16.231.668 suara atau 65,7 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga memperoleh 8.441.247 suara atau 34,2 persen. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, Jokowi unggul di 32 daerah, sementara Prabowo hanya di enam daerah. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya