Situng KPU 73,1 Persen, Jokowi-Ma'ruf Unggul 13,9 Juta Suara

Proses entry data dari formulir C-1 ke Situng, di kantor KPU Lamongan, Kamis (25/4/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, unggul dengan selisih perolehan 13.962.104 suara dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam Situng KPU Kamis pagi, 9 Mei 2019. 

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Situng atau singkatan dari Sistem Informasi Perhitungan, telah merekapitulasi data dari 73,1 persen TPS. Atau 595.004 dari 813.350 TPS di seluruh Indonesia.

Jokowi-Ma'ruf untuk sementara tercatat telah meraih 63.021.752 suara atau 56,23 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga, tercatat telah meraih 49.059.648 suara atau 43,77 persen.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Selain itu, rekapitulasi suara Situng di tingkatan provinsi tercatat telah menunjukkan kemajuan yang tinggi, kebanyakan di atas 60 persen. Hanya sejumlah provinsi, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, juga Papua Barat yang menunjukkan kemajuan rekapitulasi Situng yang lebih rendah dibanding provinsi lain. 

Kemajuan rekapitulasi Situng di keempatnya adalah 52,6 persen, 58,9 persen, 7,4 persen, dan 20,3 persen. Di tingkatan provinsi, Jokowi-Ma'ruf unggul di antaranya di Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Timur, Bali, juga Kalimantan Barat. Prabowo-Sandi unggul di antaranya di Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, juga Sulawesi Selatan.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Rekapitulasi ke Situng, juga rekapitulasi resmi perolehan suara di setiap tingkatan daerah pemilihan akan terus dilakukan hingga penetapan hasil Pilpres 2019 pada 22 Mei 2019. Situng merupakan bentuk transparansi informasi publik KPU yang menunjukkan kemajuan rekapitulasi hasil Pilpres 2019 dari tingkatan terbawah ke tingkatan nasional. 

Hasil resmi Pilpres hanya ditetapkan melalui rapat-rapat pleno KPU di setiap tingkatan daerah yang telah tuntas melakukan rekapitulasi.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024