Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Tunjangan Rp36 Juta
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat melakukan tugas, disetujui mendapat tunjangan dari negara sebesar Rp36 juta.
Menurut anggota Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting, Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran yang sebelumnya diusulkan KPU itu.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Evi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Selain itu, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cacat permanen diberi santunan Rp30 juta. Evi menyampaikan, tunjangan diberikan juga kepada petugas KPPS yang menderita luka berat, sebesar Rp16,5 juta, juga petugas KPPS yang menderita luka ringan, sebesar Rp8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.
Evi juga mengemukakan, petugas KPPS yang jatuh sakit sehingga perlu dirawat di rumah sakit diklasifikasikan menderita luka sedang atau luka berat. Dana santunan tidak bersumber dari anggaran yang telah dimiliki KPU.
"Ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU, namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang sudah dialokasikan saja," ujar Evi.