Viral Video Surat Suara Terbakar di Papua, Polri: Itu Tidak Terpakai
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Sebuah video tersebar di media sosial terlihat sejumlah warga melemparkan surat suara, kotak suara, dan membakarnya dalam sebuah tumpukan. Dalam video tersebut, disebutkan aksi pembakaran terjadi di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua. Pembakaran itu terjadi pada Selasa, 23 April 2019.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengklarifikasi video viral tersebut. Menurut Dedi, pembakaran surat suara tersebut adalah surat suara yang tidak terpakai.
Dedi menjelaskan, pembakaran surat suara harus dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan surat suara yang tak terpakai saat hari pencoblosan.
"Di sana kan pakai sistem noken. Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekelompok orang keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan dan sudah dibuat berita acaranya sehingga di bakar pemusnahannya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019.
Ia pun meminta masyarakat tak mudah termakan berita di media sosial. Pihak Bawaslu pun sudah melakukan pengecekan tentang peristiwa tersebut.
Dedi pun menjelaskan, dalam pemilu di Papua sistem yang digunakan adalah sistem noken. Sistem ini sudah dipakai secara turun temurun baik di Pilkada maupun Pilpres. Dalam sistem noken tak semua masyarakat mencoblos namun diwakilkan oleh tokoh adat setempat.
"Jadi dikumpulkan yang sudah menyoblos dihitung oleh KPU perolehannya. Kemudian yang tidak dipakai cukup banyak. Oleh karenanya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," katanya. (jhd)