Bawaslu Yogyakarta Usut Kasus Politik Uang Rp1,5 Miliar
- timesindonesia
VIVA – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa sejumlah orang dalam kasus dugaan politik uang dengan barang bukti Rp1,5 miliar. Dugaan politik uang itu terungkap setelah Polisi menangkap tangan beberapa orang di Sleman pada 16 April 2019.
Ketua Bawaslu DI Yogyakarta, Bagus Sarwono, mengaku bahwa aparatnya telah memeriksa pelapor, terlapor, dan dua orang saksi pada Selasa, 24 April 2019. Pelapor adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Inafis Polda DI Yogyakarta, sedangkan dua saksi adalah personel Polda DI Yogyakarta.
"Kita memeriksa pelapor. Kemudian memeriksa dua saksi yang diajukan oleh pelapor. Pelapor secara resmi melapor ke Bawaslu DIY pada 18 April 2019," ujar Bagus.
Terlapor, kata Bagus, adalah Muhammad Lisman Pujakesuma, seorang pengemudi yang di dalam mobilnya didapati uang Rp1,5 miliar. Aparat belum mengetahui pasti peran Lisman selain sebagai pengemudi dan status uang Rp1,5 miliar itu.
Saat operasi tangkap tangan, Lisman diketahui membawa uang sebesar Rp1,5 miliar, sebagian di antaranya dikemas di dalam amplop. Uang-uang itu dalam pecahan Rp100.000.
Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah uang yang dibawa oleh Lisman di dalam mobil itu untuk politik uang atau tidak, karena masih dalam penyelidikan.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu ancaman pidananya adalah maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta rupiah," kata Bagus.