Bawaslu Yogyakarta Usut Kasus Politik Uang Rp1,5 Miliar

Ilustrasi politik uang
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa sejumlah orang dalam kasus dugaan politik uang dengan barang bukti Rp1,5 miliar. Dugaan politik uang itu terungkap setelah Polisi menangkap tangan beberapa orang di Sleman pada 16 April 2019.

Bamsoet Sebut Politik Uang Hambatan Terbesar RI untuk Capai SDGs 2030

Ketua Bawaslu DI Yogyakarta, Bagus Sarwono, mengaku bahwa aparatnya telah memeriksa pelapor, terlapor, dan dua orang saksi pada Selasa, 24 April 2019. Pelapor adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Inafis Polda DI Yogyakarta, sedangkan dua saksi adalah personel Polda DI Yogyakarta. 

"Kita memeriksa pelapor. Kemudian memeriksa dua saksi yang diajukan oleh pelapor. Pelapor secara resmi melapor ke Bawaslu DIY pada 18 April 2019," ujar Bagus.

Akademisi Universitas Andalas: Praktik Politik Uang Mulai Dianggap Sebuah Kelaziman

Terlapor, kata Bagus, adalah Muhammad Lisman Pujakesuma, seorang pengemudi yang di dalam mobilnya didapati uang Rp1,5 miliar. Aparat belum mengetahui pasti peran Lisman selain sebagai pengemudi dan status uang Rp1,5 miliar itu.

Saat operasi tangkap tangan, Lisman diketahui membawa uang sebesar Rp1,5 miliar, sebagian di antaranya dikemas di dalam amplop. Uang-uang itu dalam pecahan Rp100.000.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah uang yang dibawa oleh Lisman di dalam mobil itu untuk politik uang atau tidak, karena masih dalam penyelidikan.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu ancaman pidananya adalah maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta rupiah," kata Bagus.

Kepala Divisi Teknis KPU, DKI Dody Wijaya

KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu

KPUD Jakarta ingatkan siapapun yang ketahuan terlibat money politics, bisa dipidanakan. Termasuk apabila ada yang mengajak, untuk membuat suara pemilih menjadi tidak sah.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024