KPU dan Faktor Human Error: Bagaimana Saksi Mengantisipasi Kesalahan?
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Saat pemungutan suara, C1 dipegang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sementara, salinannya diberikan kepada saksi kedua kubu dan para pengawas.
"Bagi peserta pemilu, siapkan saja dokumen C1 yang dilaporkan oleh saksi masing-masing supaya ada pegangan data yang dapat dipertanggungjawabkan".
Ketua Divisi Pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Indah Sulastry, mengatakan hal serupa.
"Setiap peserta pemilu kan tentunya punya saksi yang ditempatkan di setiap-setiap TPS, mereka tentu punya catatannya. Catatan itulah yang akan digunakan (sebagai) bahan perbandingan jika dirasa ada keberatan atau ada penyimpangan oleh petugas penyelenggara," katanya.
"Utamanya, tim paslon 01 atau 02 harus mengawal rekapitulasi suara di setiap tingkatan," ujarnya.
BPN sebut kesalahan sistematis dan masif
KPU memastikan bahwa kesalahan pemasukan data C1 tidak hanya terjadi pada satu kubu tertentu, tapi kedua-duanya.
Meski begitu, kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim kesalahan ini sangat merugikan mereka. Adapun kubu Joko Widodo - Ma`ruf Amin mengatakan mereka bisa memahami kekeliruan ini karena mengerti kelelahan para petugas TPS.