Adik Kandung Caleg PDIP Terlibat Pembakaran Kotak Suara di Jambi

Kotak suara dibakar massa di Sungaipenuh Jambi.
Sumber :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

VIVA – Kasus Pembakaran kotak suara di TPS 1,2 dan 3 pada 18 April 2019 lalu di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi akhirnya ditangkap polisi.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

Informasi yang dihimpun VIVA, dua tersangka pembakar kotak suara ternyata kakak beradik. Sang kakak adalah KS, 53 tahun, Caleg PDIP Jambi. Sedangkan adiknya adalah RJ, 31 tahun, anggota PPL Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Jambi Jumiral Lestari mengatakan, dua tersangka saudara kandung yang menjadi pembakar kotak suara saat ini sedang diperiksa di Polda Jambi. "Dua tersangka ini saudara kandung sedangkan abangnya bernama KS, seorang Caleg dari partai PDIP Jambi," ujarnya, Senin, 22 April 2019.

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

Jumiral Lestari menyebutkan, pengeksekusi pembakaran kotak suara di TPS 1,2 dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi yakni adik Caleg, sedangkan abang kandung sendiri turut serta ikut melakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada juga satu PNS bernama AZLS (55 tahun) warga Desa Pendung Hiang Rt 01 kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi. Ia diduga turut serta dalam pemkaran dan langsung menyerahkan diri ke Polres, namun saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujarnya menambahkan. 

Puluhan Ribu Surat Suara Pilkada Jakarta Rusak, KPU: Ada Noda Bercak hingga Robek

Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh mengatakan terkait pembakaran surat suara di tiga TPS bakal diadakan pungutan suara ulang. "Ya akan dilakukan pungutan suara ulang baik suara Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Jambi," ujarnya.

Diketahui sebanyak 13 kotak Suara di TPS 1,2 dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung kota Sungai Penuh dibakar massa. kejadian ini pihak pengawas TPS langsung ketakutan karena secara mendadak datang ke TPS ribut dan langsung membakar kotak suara pemilu 2019. (mus)

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024