Ade Armando Laporkan Prabowo dan Habib Rizieq ke Polisi
- VIVA / Syaefullah
VIVA – Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia melaporkan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 22 April 2019.
Ade menuturkan, Prabowo dianggap menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pada 17 April 2019, Prabowo menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara dari 320 ribu tempat pemungutan suara.
"Kemudian, tanggal 18 April diulang lagi, walaupun dengan angka yang sudah berubah. Tapi lagi-lagi, beliau mengatakan berdasarkan real count mereka menang," kata Ade Armando di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya pada 19 April 2019, kata Ade, Prabowo mengatakan lagi bahwa mereka sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
"Kami ingin meminta agar polisi menyidik ini, mempelajari kasus ini, dan meminta agar kalau memang tidak mau dikatakan bohong, harus membuktikan memang pada tanggal 17 April itu sudah ada suara seperti yang dikatakan itu," katanya.
Ia menambahkan, untuk barang bukti yang dilaporkan ke pihak Kepolisian pernyataan Prabowo Subianto di sebuah video Youtube dari rekaman tvOne dan CNN.
"Pasal yang dijerat pasal 14, dan pasal 15 Undang-undang 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara," katanya.
Selain Prabowo, Ade juga melaporkan Muhammad Rizieq Shihab yang dari Arab Saudi melalui video mengamanatkan Prabowo-Sandi, agar tidak bersedia melakukan pertemuan dengan koalisi pendukung pemerintah, karena rezim Jokowi telah menjadi penjahat demokrasi karena mereka melakukan kecurangan secara massif struktural dan sistematis.
Maka, ia melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri yang menyerukan dan akan memimpin perang bila Jokowi sampai memenangkan pilpres.
“Orang-orang itu hendak menghancurkan Indonesia dan mendorong rakyat untuk menolak hasil pemilu yang dianggap dilakukan secara curang,” katanya.
Kata dia, Habib Rizieq terancam pasal Pasal 160 KUHP yang menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasut agar orang melakukan tindak pidana atau tidak mengikuti ketentuan undang-undang diancam hukuman penjara maksimal enam tahun. (asp)