Ada Anak di Bawah Umur Nyoblos, 5 TPS di NTT Pemungutan Ulang

TP 03 Kelurahan Wali, salah satu TPS yang akan melaksanakan PSU.
Sumber :
  • Jo Kenaru/ Manggarai-NTT

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS. Lima TPS itu terdiri dari dua TPS di Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong dan tiga TPS di Kecamatan Reok Barat.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

“Sesuai mekanisme, PSU dilakukan atas rekomendasi PTPS (Pengawas TPS) berdasarkan temuan di lapangan. Dan untuk menentukan PSU adalah Komisi Pemilihan Umum, sehingga kami menyebut ini sebagai potensi PSU sesuai temuan PTPS,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Alfan Manah kepada VIVA, Minggu 21 April 2019.

Adapun jenis pelanggaran yang terjadi di lima TPS itu, urai Alfan, yakni pencoblosan dilakukan oleh sejumlah anak di bawah umur menggunakan C6 milik orang lain seperti yang terjadi di TPS 03 dan 04 Kelurahan Wali Kecamtan Langke Rembong. PTPS juga menemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di tetapi mencoblos menggunakan fasilitas DPK dengan e-KTP di tiga TPS di Kecamatan Reok Barat.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

“Di TPS 03 Kelurahan Wali ditemukan pemilih di bawah umur satu orang anak tidak memiliki e-ETP dan tidak terdaftar di DPT dab DPTb tetapi menggunakan C6 milik orang lain. Kemudian di TPS 04 Kelurahan Wali kasusnya sama, enam pemilih di bawah umur, tidak memiliki KTP-e dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi mencoblos menggunakan C6 orang lain,” papar Alfan.

Sedangkan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Kecamatan Reok Barat lanjut Alfan, melibatkan caleg dan istrinya. Kedua pemilih yang diketahui bernama Adventius Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni ini terdata di Kecamatan Langke Rembong TPS 12 Kelurahan Pitak, tetapi kemudian memilih di TPS 03 Kecamatan Reok dengan menggunakan fasilitas DPK.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

Lalu lanjut Alfan, PTPS juga mendapati seorang pemilih bernama Engelbertus Bo beralamat di Kecamatan Langke Rembong namun memilih di TPS 01 Desa Torong Koe Kecamatan Reok Barat, menggunakan fasilitas DPK.

“Untuk dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 05 Desa Kajong Kecamatan Reok Barat ditemukan seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di Desa Kajong tetapi menggunakan fasilitas DPK dengan e-KTP beralamat di Kabupaten Manggarai Timur,” papar Alfan Manah.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Manggarai Nomor :190/Bawaslu-Mgr/IV/2019 tentang rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk lima TPS tersebut.

Dijelaskan Thomas, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019  tentang Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum maka KPU Kabupaten Manggarai, menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan tanggal 27 April 2019.

“Pelaksanaan PSU berdasarkan Surat Keputusan KPU Manggarai Nomor : 69/HK.03.1-Kpt/5310/Kab/IV/2019 tentang Penetapan  PSU di TPS 03 dan TPS 04 Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong dan TPS 01 Desa Torong Koe, TPS 03 Desa Toe dan TPS 005 Desa Kajong Kecamatan Reok Barat,” terangnya.

Pria yang biasa dipanggil Tomi Hartono ini juga menjelaskan bahwa pendistribusian logistik PSU untuk lima TPS tersebut dilaksanakan pada 26 April 2019. Logistik PSU antara lain berisi surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Surat suara kita siapkan sesuaikan dengan jumlah DPT ditambah 2 persen. Pembangian C6 dilaksanakan pada 26-26 April dilanjutkan dengan pendistribusian logistik pada 26 April. Pelaksanaan PSU dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 27 April,” katanya sambil mengimbau agar pada hari PSU semua pemilih datang ke TPS.

Jo Kenaru/ Manggarai-NTT

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022