Beberapa Lembaga Survei Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengklarifikasi tudingan sebagian kalangan yang menyebut metode hitung cepat atau quick count pemilu 2019 penuh kobohongan.

VIVA Group Gandeng 4 Lembaga Survei, Siap Hadirkan Quick Count Pilkada Serentak yang Akurat

Mereka menggelar forum bertajuk “Ekspos Data Hasil Quick Count” di kawasan Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Di antaranya yang hadir ialah Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center, dan Poltracking.

Dalam kesempatan itu mereka juga merespons kabar tentang masyarakat mengatasnamakan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) yang melaporkan kepada Polisi berkaitan dengan rilis quick count pemilu 2019. Lembaga survei-lembaga survei dilaporkan atas dugaan tindak pidana kebohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Ketua Persepi Philips J Vermonte mengaku tidak mempermasalahkan dan tak gentar dengan pelaporan itu. Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak hukum untuk melaporkan kepada aparat.

"Ini negara hukum. Setiap orang punya hak hukum melaporkan, tapi yang jelas, quick count itu bukan aktivitas ilegal. Jadi, menurut kami, tidak ada yang dilanggar," kata Vermonte.

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Aktivitas lembaga survei merilis hasil quick count difasilitasi oleh undang-undang kepemiluan. Lembaga survei yang melakukan quick count pun sudah melaporkan kepada KPU sebelum mengeluarkan hasil quick count.

Semua elite lembaga survei, katanya, akan memenuhi panggilan jika diperiksa oleh Polisi. Namun ia mengingatkan bahwa lembaga survei juga mempunyai hak hukum jika diperlukan.

"Kami bergerak dibidang produksi pengetahuan. Kalau memang diperlukan, kami lakukan pendampingan hukum dan menyiapkan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Ia menyayangkan laporan tersebut. Laporan atas hasil quick count lembaga survei harusnya dilaporkan ke KPU. Sebab, apa yang dikeluarkan lembaga survei merupakan ranah ilmu pengetahuan dan penelitian.

"Harusnya yang memproses kita KPU. Kami tidak melakukan ilegal. Itu seperti pengetahuan. Kita buat penelitian lima tahun atau dua tahun lalu, masa sekarang dipidana," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya