Enam Remaja SMP Jadi ‘Joki Coblos’ Pemilu Ditangkap di NTT
- VIVA/Jo Kenaru
VIVA – Pengawas TPS di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menemukan pelanggaran pemilu dengan modus ‘joki coblos’ melibatkan anak-anak di bawah umur. Praktik curang itu terjadi di TPS 03 dan 04, Dusun La’o, Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong, saat pencoblosan kemarin.
Bawaslu Manggarai telah menindaklanjuti temuan pengawas di dua TPS itu. Keenam orang 'joki coblos' sudah diperiksa secara tertutup. Bawaslu juga memintai keterangan masing-masing orang tua pelaku.
Ketua komisioner Bawaslu Manggarai, Marcelina Lorensia, pada Rabu malam, menuturkan bahwa usia para pelaku berkisar 14, 15 dan 16 tahun. Semua pelaku siswa SMP.
“Enam siswa SMPN 4 Langke Rembong ini dalam aksinya menggunakan formulir C-6 milik keluarga mereka yang telah pergi merantau. Tiga yang berhasil mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak suara dan tiga lain berhasil dihentikan saat mencoblos,” kata Marcelina.
“Orang tua dari para pelaku memang mengakui hal tersebut, bahkan sengaja menyuruh anak-anak mereka mencoblos hanya untuk menggantikan suara dari kakak mereka yang pergi merantau,” ujarnya.
Pengawas TPS bahkan menyerahkan rekomendasi pemungutan suara ulang kepada KPPS pada TPS 03 dan 04. Di dalam aturan, PSU atau Pemungutan Suara Ulang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu paling lambat sepuluh hari dari waktu pencoblosan.
Mencari unsur pidana
Marcelina Lorensia mengatakan bahwa Sentra Gakumdu terus mengkaji dugaan pidana pemilu di balik praktik joki coblos oleh enam orang pelaku remaja pelajar SMP itu.
“Memang kalau bicara pidana masih jauh tapi kita terus mendalami kasus ini. Kalau dalam kenyataanya nanti ada keterlibatan caleg tertentu atau petugas TPS, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan Jo Kenaru/Manggarai